Jurnal Harvard Sensor Artikel Akademis yang Tinjau Genosida Israel
Jurnal bergengsi yang diterbitkan Harvard Law School dituduh melakukan penyensoran setelah menolak menerbitkan sebuah artikel akademis yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Hal ini diduga karena para editor khawatir akan adanya reaksi keras. Harvard Law Review, yang dikelola oleh badan kemahasiswaan sekolah tersebut, menolak esai sepanjang 2.000 kata yang berjudul “The Ongoing Nakba: Menuju Kerangka Hukum untuk Palestina”.cerutu4dterpercaya.com
Dilansir dari Guardian, jurnal ditulis seorang kandidat doktor Palestina, Rabea Eghbariah, setelah disunting, diperiksa faktanya, dan pada awalnya disetujui. Artikel tersebut, yang dibuat setelah serangan Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel, yang disusul dengan serangan Israel ke Gaza, merupakan yang pertama yang ditulis oleh seorang cendekiawan Palestina yang pernah diterbitkan oleh majalah tersebut. The Intercept pada awalnya memberitakan berita tersebut. Intercept berargumen bahwa peristiwa di Gaza, di mana lebih dari 14.000 warga Palestina telah terbunuh sejak Israel melancarkan serangan militernya, memenuhi persyaratan genosida seperti yang didefinisikan oleh konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Artikel tersebut juga menyerukan kejahatan “Nakba” (malapetaka) yang diakui secara hukum, sebuah kata dalam bahasa Arab yang digunakan untuk menggambarkan pemindahan paksa warga Palestina dari rumah mereka pada saat pendirian Israel pada tahun 1948. Namun rencana untuk mempublikasikannya dalam bentuk tulisan di blog dibatalkan setelah pertemuan darurat yang dihadiri oleh lebih dari 100 editor. Penolakan tersebut dilaporkan didorong oleh kekhawatiran bahwa publikasi dapat membahayakan prospek karir para editor dengan memprovokasi reaksi keras yang dapat mencakup pengungkapan rincian pribadi mereka dalam upaya mempermalukan publik, sebuah proses yang dikenal dengan istilah “doxxing”.cerutu4dterpercaya.com
#beritaterkini, #beritaviral, #judionline, #judislot, #promojudi, #slotgacor, #slotonline