Altaf Mahasiswa UI Minta Tak Divonis Mati, Jaksa Minta Hakim Tolak
Depok –
BANDARCERUTU4D.COM
Jaksa penuntut umum akan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Naufal Zidan, Alafasalya Ardnika Basya atau Altaf. Alasannya, jaksa meyakini bahwa Altaf melakukan pembunuhan berencana.
“Atas pledoi yang dibacakan, kami membantah dan akan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh penasihat hukum yang menyatakan belum terpenuhinya terkait dengan unsur perencanaan dan menolak terkait permohonan keringanan dari hukuman mati yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukum,” ujar jaksa Alfa Dera saat dihubungi, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: BANDARCERUTU4D.COM
Janji Altaf Mahasiswa UI Ziarah ke Makam Korban demi Tak Divonis Mati
BANDARCERUTU4D.COM
Alfa mengatakan pihaknya meyakini Altaf terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal ini sebagaimana dengan fakta persidangan selama ini.
“Kami penuntut umum meyakini bahwa unsur perencanaan telah terbukti secara nyata, sebagaimana fakta persidangan yang terungkap saat proses pembuktian, berupa perbuatan persiapan menyiapkan alat berupa senjata tajam serta dapat kita lihat dari jumlah luka yang dibuktikan dengan visum lebih dari 30 tusuk membuktikan terkait dengan niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban,” jelasnya.
Adapun jaksa akan membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Altaf akan dibaca pada sidang selanjutnya. Sidang akan digelar pada Rabu (27/3) mendatang.