Bawaslu Sebut Dugaan Penggelembungan Suara Paslon 02 Tak Penuhi Materiil
Jakarta – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjawab perihal dugaan pelanggaran penggelembungan suara pasangan calon Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh KPU RI. Bagja mengatakan dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi syarat materiil.
Hal itu disampaikan Bagja saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU RI terkait penggelembungan suara di Sirekap.
“Bawaslu menerima formulir laporan 111 tertanggal 19 Februari 2024 laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu dan pilpres di mana terlapor Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran pemilu penggelembungan suara paslon 02 di situs Sirekap,” kata Bagja.
Baca juga:
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Bagikan Bansos
Bagja mengatakan berdasarkan kajian awal, pihaknya menemukan laporan itu memenuhi unsur formil. Namun, kata Bagja, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti lantaran tidak terpenuhinya unsur materil.
“Bawaslu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu tanggal 22 Februari, dengan kesimpulan bahwa terlapor telah memenuhi syarat formil, tapi tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya.
“Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat Nomor 251 tanggal 22 Februari 2024 kepada pemberian status laporan,” imbuh dia.
Sebelumnya, pengumuman penetapan hasil suara itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB. Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 38 provinsi selesai.
Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:
Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara