Polisi Gerebek Rumah Pemburu Satwa Dilindungi di TN Baluran, Temukan Puluhan Kilogram Daging Rusa dan Lutung Hitam
Situbondo – Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Baluran Situbondo menggerebek rumah warga berinsial TD (54) warga desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yang dijadikan tempat pengumpulan daging satwa dilindungi.
Puluhan daging satwa dilindungi itu diduga hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo.
Kepala Taman Nasional Baluran Johan Setiawan pada Sabtu, (16/3/2024) menyatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya menemukan 27 Kilogram daging rusa, serta beberapa kilogram daging lutung hitam ekor panjang yang diduga diperoleh dari hasil berburu di kawasan Taman Nasional Baluran.
Johan menyatakan, pemilik rumah mengaku tidak tahu daging tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
Kata Johan, pihaknya telah menyerahkan proses hukum dugaan perburuan satwa dilindungi itu kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Wongsorejo Banyuwangi.
Menurutnya, Peburuan satawa liar dilindungi melanggar Undang-Undang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.
“Tindak pidana perburuan liar sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 tahun 1990,” paparnya.BANDARCERUTU4D.COM
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aiptu Sador membenarkan adanya penggerebekan rumah perburuan satwa dilidnungi tersebut. Pihaknya melakukan pendampingian Polisi Hutan Taman Nasional Baluran.
“Kami diminta bantuan untuk melakukan pendampingan. Ini semua yang memiliki wewenang dari mereka Polhut TN Baluran,”katanya.BANDARCERUTU4D.COM
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti puluhan daging rusa dan lutung, diamankan dimapolsek Wongsorejo Banyuwangi, guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.