Respons Bawaslu soal Ganjar Gugat Nepotisme Jokowi Menangkan Paslon 02
Jakarta – Bawaslu RI menjawab dalil permohonan Ganjar-Mahfud terkait dugaan pelanggaran nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran. Bawaslu menyebut dari hasil pengawasan, tidak ada laporan yang memenuhi unsur pelanggaran tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
“Keterangan Bawaslu terhadap dalil permohonan pelanggaran TSM berupa nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran,” kata Puadi.
Baca juga:
Tim Ganjar: Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024 Begitu Rapi-Sistematis
Puadi mengatakan laporan mengenai Pj Gubernur Sulawesi Selatan tidak diregistrasi oleh pihaknya. Hal itu, lantaran tidak terpenuhinya syarat materil.
“Bahwa terdapat laporan nomor 090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terhadap Pejabat Gubernur Provinsi Sulsel Bahtiar Baharudin berkenaan dengan kehadirannya dalam kegiatan bantuan sosial informasi tersebut diperoleh pelapor di media daring,” kata Puadi.
“Namun laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil, selanjutnya disampaikan surat Bawaslu nomor 194 tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 13 Februari 2024 kepada pelapor,” sambungnya.
Kemudian, Puadi menuturkan pihaknya juga tidak meregistrasi laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap video capres Prabowo yang berkata goblok. Sebab, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
Baca juga:
Jawab Gugatan Ganjar di MK, Tim Prabowo Singgung PDIP Calonkan Gibran di Solo
“Bahwa hasil ditindaklanjuti berkenaan dengan laporan 012 dan seterusnya tahun 2024 dugaan pelanggaran pemilu video yang berisi pernyataan paslon Prabowo dalam pidato yang menyatakan goblok, berdasarkan surat 56 dan seterusnya tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 18 Januari 2024 tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat materiil,” tuturnya.
Kata Jokowi
Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md. Bagaimana respons Jokowi?
Jokowi enggan berkomentar terkait hal tersebut. Jokowi menegaskan tidak akan berkomentar dengan hal yang berkaitan dengan sidang sengketa hasil pemilu di MK.
“Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK,” kata Jokowi usai menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) di Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3).
Baca juga:
Tim Ganjar: PSU Tak Akan Ganggu Jadwal Pelantikan Presiden Terpilih
Diketahui masing-masing pemohon baik kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud telah membacakan isi gugatan perselisihan hasil pemilu di MK kemarin.
Tim Anies-Cak Imin menuding ada kampanye terselubung oleh Presiden Jokowi dalam berbagai kunjungannya ke daerah.
Kubu Anies juga menyebut ada pembagian bansos di daerah yang disebutnya merupakan wilayah di mana Prabowo meraih suara rendah pada Pemilu 2014 dan 2019. Sementara Tim Ganjar-Mahfud menuding adanya intervensi Jokowi di balik pencalonan Gibran.