Terkuak Masalah Pembebasan Lahan IKN, Termasuk soal Anggaran
Jakarta – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono buka suara soal pembebasan lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan anggaran besar. Pria yang biasa disapa AHY ini mengatakan persoalan anggaran bukan ranah pihaknya.
Meski begitu, Kementerian ATR/BPN siap memberikan sertifikat tanah di IKN. Selain itu AHY mengatakan memang ada kendala soal pembebasan lahan di IKN, salah satunya masih ditempati oleh masyarakat setempat.
“Saat ini masih kita pantau terus situasinya karena memang ada sebagian tanah di IKN itu yang masih ada penduduknya, masyarakatnya dan kita ingin diselesaikan terlebih dahulu,” katanya saat ditemui di kantor, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Baca juga:
AHY Bakal Kunjungi Muara Gembong Bekasi, Ada Apa Nih?
Dia memastikan penyerahan sertifikat akan berlangsung cepat asalkan tidak ada kendala atau clean and clear. Dalam hal ini, pihak terkait Otorita IKN (OIKN) harus menyelesaikan sejumlah masalah yang ada, mulai dari dana ganti rugi hingga relokasi masyarakat setempat.
“Saya akan kawal, saya akan pastikan cepat sekali sehingga tidak mengganggu proses pembangunan selanjutnya (di IKN). Tetapi sekali lagi harus diselesaikan dulu dan itu (persoalan anggaran) memang bukan menjadi kewenangan kami,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan pembebasan lahan di IKN membutuhkan anggaran yang besar. Sebab itu, sebanyak 252 ribu hektar yang semula dialokasikan untuk IKN diperkirakan tidak semuanya dapat dibebaskan.
“Dulu kita berasumsi 252 ribu hektar berharap semuanya dibebaskan dan dialokasikan untuk IKN. Karena alokasi anggaran yang cukup besar, kemungkinan tidak semua kita bebaskan,” kata Suyus dalam acara Rakornas IKN, di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca juga:
AHY Buka-bukaan 2.086 Ha Lahan di IKN Belum Bisa Dibebaskan
Apabila memang membutuhkan tanah yang sangat diperlukan untuk pembangunan, Suyus mengatakan dapat menggunakan tanah milik masyarakat setempat. Asalkan sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah dirancang dan mendapat izin dari OIKN.