Pemuda di Depok Dituntut 10 Tahun Bui gegara Jadi Perantara Narkoba
Depok –
Ahmad Syahroni alias Roni (26) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Roni dituntut jaksa karena diyakini bersalah menjadi perantara narkoba.
“Hari ini di persidangan yang berlangsung di pengadilan Negeri Depok Terdakwa Ahmad Saroni telah dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun oleh Alfa Dera Selaku Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
CERUTU4DTERPERCAYA.COM
Arief mengatakan Roni bekerja sama narapidana kasus narkotika di Rutan Kota Depok bernama Ahmad Fauzi alias Bejo (26). Jaksa meyakini Roni melakukan bersama-sama Bejo mengedarkan narkoba.
“Tuntutan dibacakan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan oleh Jaksa dalam proses pembuktian di persidangan berupa fakta hukum Terdakwa bermufakat dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26) menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika,” ujar Arief Ubaidillah.
Baca juga: CERUTU4DTERPERCAYA.COM
Polres Jakut Tangkap 23 Tersangka Street Crime dalam Operasi Pekat Jaya 2024
Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram bruto. Dia mengatakan modus Roni adalah memecah beberapa paket isi narkotika untuk diedarkan, kemudian diedarkan melalui Bejo yang berada di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Terdakwa merupakan pemuda Depok dan tinggal di dekat universitas Indonesia adalah mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat, serta memecah paketan siap edar dan melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk dapat diterima oleh Ahmad Fauzi (Bejo) yang sedang berada di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok,” tuturnya. CERUTU4DTERPERCAYA.COM
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief UbaidillahKepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah (Foto: dok. Istimewa)
Aksi nekat Roni melakukan permufakatan peredaran narkotika berhasil diungkap oleh Pegawai Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di pengadilan bersama Petugas Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kemudian, anggota kepolisian dari Mabes Polri pada 18 Oktober 2023 mengamankan terdakwa.
“Ahmad Syahroni alias Roni (26) yang mengantarkan sabu-sabu dan ganja yang setelah dimodifikasi oleh terdakwa dengan menyembunyikan di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh dan mengelabui petugas. Namun dengan kecepatan dari petugas kejaksaan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dilakukan oleh Ahmad Sahroni dan komplotannya tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: CERUTU4DTERPERCAYA.COM
Pria Pandeglang Ditangkap Usai Simpan Sabu di Depan Kecamatan, Bandar Diburu
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum terkait tindak pidana narkotika, tapi juga berdampak terhadap integritas sistem peradilan. Karena itu, jaksa memberi tuntutan 10 tahun penjara.CERUTU4DTERPERCAYA.COM
“Terdakwa yang berani melakukan peredaran narkotika di lingkungan peradilan sebagai lokasi untuk penyerahan peredaran narkotika secara nyata mengabaikan kehormatan dan keberadaan tempat yang seharusnya dihormati. Jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot, dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang,” tuturnya.
“Oleh karena itu, penuntut umum melakukan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas peradilan,” tambahnya