Baca artikel detiksumut, “Tak Terima Diputus, Pria Beristri di Batam Sebar Video Syur Selingkuhan”.
2 mins read

Baca artikel detiksumut, “Tak Terima Diputus, Pria Beristri di Batam Sebar Video Syur Selingkuhan”.

Batam –
bandarcerutu4d.com
Seorang pria beristri berinisial SU (31) ditangkap polisi di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku ditangkap karena menyebarkan video syur bersama selingkuhannya.

“Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pornografi atau penyebar video asusila,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, Rabu (22/11/2023).

AKP Syarifuddin menjelaskan kasus penyebaran video syur itu terjadi pada Rabu (15/11). Pelaku kemudian ditangkap, Rabu (22/11). Alasan pelaku SU menyebarkan video syur bersama selingkuhannya karena tak terima hubungannya diputus oleh korban.
bandarcerutu4d.com

“Korban WG (36) yang sedang kerja tiba-tiba mendapat pesan (WhatsApp) dari pelaku. Pesan itu berisi tangkapan layar bukti pelaku telah mengirimkan video rekaman saat korban dan pelaku melakukan hubungan badan. Hal itu dilakukan pelaku karena tak terima diputus oleh korban,” ujarnya.

Korban yang tengah bekerja kaget dan malu karena perbuatan pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.

“Jadi pelaku ini dan korban ini masing-masing telah berkeluarga dan memiliki hubungan asmara. Korban memutuskan pelaku karena sudah tidak mau berhubungan lagi. Saat korban minta diputus pelaku tidak mau dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhannya dengan pelaku,” ujarnya.

“Atas kejadian tersebut korban merasa malu dan trauma dan membuat laporan di Polsek Sei Beduk,” tambahnya. bandarcerutu4d.com

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk akhirnya pelaku ditangkap. Pelaku SU dibekuk polisi di kediamannya di Perumahan Pesona Bukit Laguna, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk menangkap pelaku SU di kediamannya. Saat penangkapan pelaku tak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Baca juga: bandarcerutu4d.com
Selain Bobby, Golkar Juga Beri Surat Tugas Jadi Cagub Sumut ke Ijeck

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban diketahui hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban telah terjadi selama satu tahun terakhir. Pelaku dan korban diketahui bekerja di satu perusahaan yang sama di kawasan industri di Kecamatan Sei Beduk.
bandarcerutu4d.com
“Jadi pengakuan keduanya mereka telah menjalin hubungan selama satu tahun terakhir. Nah korban dan pelaku ini merupakan satu rekan kerja di pabrik yang sama,” ujarnya.

Pelaku SU kini telah ditahan di rutan Polsek Sei Beduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal pornografi.

“Pelaku SU dijerat dengan pasal pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya. bandarcerutu4d.com

Baca artikel detiksumut, “Tak Terima Diputus, Pria Beristri di Batam Sebar Video Syur Selingkuhan” selengkapnya bandarcerutu4d.com

Download Apps Detikcom Sekarang bandarcerutu4d.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *