1 min read

Eks Casis Bintara Dicari Keluarga, Ternyata Dibunuh Serda Adan Sejak 2022

Jakarta – Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022 tewas dibunuh. Pelakunya Serda Pom Adan Aryan telah menjadi tersangka.
Yanikasi Telaumbanua (35), adik kandung ayah korban, mengatakan awal mula perkara itu berangkat dari momen dibukanya seleksi Bintara gelombang II tahun 2022. Kala itu, saudara Iwan bernama Antonius Paiman Telaumbanua menjumpai Serda Adan saat pendaftaran calon Bintara TNI AL di Lanas Nias.

“Paiman sebelumnya memang sudah mengenal Serda Pom. Paiman meminta tolong agar Iwan bisa lolos dalam proses seleksi tersebut. Serda Adan menyanggupinya dengan jaminan uang sekitar Rp 200 juta,” kata Yanikasi dilansir detikSumut, Sabtu (30/3/2024).

CERUTU4DTERPECAYA.COM

Baca juga:
Bunuh Eks Casis Lanal, Serda Adan Terancam Hukuman Mati

CERUTU4DTERPECAYA.COM

Seiring berjalannya waktu, rupanya Iwan tak lolos saat mengikuti seleksi bintara gelombang II tahun 2022. Tak kehabisan akal, pada 16 Desember 2022, Serda Adan mendatangi rumah Iwan di Desa Lahusa Idanetae, Kabupaten Nias Selatan. Ia menyarankan keluarga agar Iwan dibawa ke Padang untuk mengikuti seleksi.

Singkat cerita, namun Serda Adan tidak memberikan kepastian kapan pelantikan dan juga di mana keberadaan Iwan. Meski begitu, Serda Adan meyakinkan akan bertanggungjawab penuh soal Iwan. Ternyata Iwan telah dibunuh oleh Serda Adan.

Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal pun membenarkan bahwa Serda Adan telah membunuh Iwan bersama seorang warga sipil berinisial ALV. “Dari hasil pemeriksaan, Serda AAM mengaku bersama ALV telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore. Caranya dengan menusuk perut korban menggunakan pisau dan membuangnya ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat,” ujarnya.

“Serda AAM sempat menjanjikan keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih,” tutupnya.

Serda Adan disangkakan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. “Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati,” kata Afrizal.

CERUTU4DTERPECAYA.COM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *